Back
Responsive image
Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik

SMP Negeri 1 Pangandaran menyatakan komitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berorientasi pada pelayanan publik;

  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan tanpa pungutan biaya;

  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

  4. Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;

  5. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;

  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik; Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.

 

Ditetapkan di Pangandaran
27 Juli 2026
Kepala SMP Negeri 1 Pangandaran
H. Endang Suherman, S.Ag., M.Pd.
NIP. 19700809199121001