Maklumat Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik
SMP Negeri 1 Pangandaran menyatakan komitmen untuk:
-
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berorientasi pada pelayanan publik;
-
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan tanpa pungutan biaya;
-
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
-
Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
-
Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
-
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
-
Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
-
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik; Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Ditetapkan di Pangandaran
27 Juli 2026
Kepala SMP Negeri 1 Pangandaran
H. Endang Suherman, S.Ag., M.Pd.
NIP. 19700809199121001